Merasa dirugikan 11 Toko JDR Storeindo Gugat PT. Shopee

  • Bagikan
Kuasa Hukum JDR Store Iqbal Pahlevi menunjukan surat gugatan kliennya kepada awak media ke Pihak PT. Shopie.

BERITA NITIZEN – Merasa dirugikan Sebanyak 11 toko JDR Stroreindo tidak dibayar oleh Shopee sebesar 728 Juta, kuasa hukum dari JDR Stroreindo menggugat pihak Shopee untuk meminta hak kliennya tersebut, Jum’at dan 30 Agustus 2024.

Kuasa Hukum JDR Store, Cecep Priyatna, Uspalino dan Mohamad Iqbal Pahlevi menjelaskan bahwa pihak Shopee mengambil dana kliennya dinilai atas dasar melakukan aktivitas penipuan tetapi tidak ada peringatan diawal dari pihak Shopee.

“Awalnya itu klien kami berjualan di platform milik shopee, klien kami membuka 11 tokok di shopee dengan nama JDR Storeindo, klien kami sudah berjalan sekitar 3 tahun, kemudian saat bulan november, shopee mengambil dana klien kami sebesar 728 Juta di 11 toko tersebut, alasan shopee mengambil dana tersebut bahwa toko klien kami dinilai ada melakukan aktivitas penipuan, atas dasar itulah shopee mengambil dana kliaen kami tanpa ada peringatan,” ujar Iqbal saat diwawancarai.

Iqbal juga mengatakan sempat ada mediasi antara kliennya dan pihak Shopee tersebut, dikarenakan Shopee menunggu keputusan dari singapura dan lama mengambil keputusan sehingga mediasi itu gagal, pihak Shopee juga ada mengajak mediasi kembali tetapi tidak sesuai dengan angka 728 Juta tersebut.

“Pihak shopee ini mau damai cuma dikarenakan menunggu keputusan pusat dari singapura dan waktunya juga lama sehingga gagal lah mediasi ini, dan pihak mereka sempat mengajak mediasi kembali untuk damai tapi tidak sesuai angkanya dengan 728 Juta, kami tidak menuntut yang lain-lain kami hanya meminta hak ini saja yang harus dibayarkan oleh Shopee,” jelas Iqbal.

Atas tuduhan penipuan serta indikasi tuduhan yang dilakukan oleh pihak Shopee berdampak kepada aktivitas toko yang menurun hingga terjadi pengurangan karyawan.

  • Bagikan