Direktur PT Shopee International Indonesia Handika Wiguna Jahja memberikan surat balasan somasi kepada kuasa hukum, isi balasan somasi tersebut adalah :
1. bahwa, shopee dalam hal ini beroperasi sebagai penyedia sistem elektronik berdasarkan peraturan pemerintah NO.71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan menyediakan platform transaksi jual beli berbasis onlline.
2. Bahwa sehubungan dengan pengaduan No. 1719730184718471263 tertanggal 13 Oktober 2023 yang diterima oleh Shopee dari Jonelsen David Rachmatung sebagai pemilik akun “jdrstoreindo” dapat kami sampaikan kembali bahwa:
A. Sistem Shopee mendeteksi adanya aktivitas atau transaksi yang berpotensi sebagai penipuan atau tindakan yang mencurigakan yaitu transaksi gesek tunai pada akun “jdstoreindo” dan akun-akun lain yang terhubung, yang terjadi sejak periode Januari 2023 hingga Oktober 2023.
B. Bahwa Indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh akun tersebut telah secara jelas melanggar ketentuan layanan Shopee
C. Pemilik akun telah mengkonfirmasi indikasi pelanggaran kepada Shopee melalui sambungan telepon pada tanggal 16 November 2023 dan 23 November 2023.
3. Oleh sebab itu, penyesuaian saldo penjual yang dilakukan oleh Shopee atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh akun, telah berdasar pada nilai “semua transaksi berhasil yang dianggap melanggar aktivitas mencurigakan atau terindikasi penipuan” sebagaimana telah dikomunikasikan pada pusat edukasi penjual di atas. Untuk menghindari terulangnya kembali hal serupa, kami mohon agar penjual dapat terus melakukan transaksi yang benar dan tidak melanggar ketentuan layanan Shopee.
Namun, lanjut kuasa hukum, Iqbal Phalevi sebagai kuasa hukum menerangkan, terkait tuduhan dalam isi surat tersebut tidak diberitahukan secara detail bahkan tidak ada bukti laporanya sama sekali.
“Terkait dengan tuduhan pihak shopee kepada klien kami melalui surat tersebut terlihat bahwa tuduhan adanya penipuan tidak di jabarkan secara detail, dan juga tidak ada sama sekali bentuk laporan hanya asumsi dari pihak shoppe saja,” pungkasnya.
Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan, dan pengadilan masih dalam proses pembuktian melalui saksi di persidangan.***












