BERITA NITIZEN – Serapan Dana Alokasi Khusus BOKB DIKALBAR masih rendah, berdasarkan informasi yang diterima Oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Barat.
Sehingga kepala daerah khususnya kabupaten kota harus maksimal dalam penyerapan dana tersebut agar penanganan stunting di Kalbar dapat Maksimal.
“Penyerapan DAK BOKB di KALBAR masih rendah sehingga harus segera maksimal penyerapannya”, ujar Wagub Kalbar ketika hadir dikegiatan Rapat Koordinasi Audit Stunting Kota Pontianak 2022, Kamis kemarin.
Dalam penyerapan DAK BOKB, kendalanya mungkin ada juknis-juknis yang harus dipenuhi. Kabupaten Ketapang, paling rendah serapannya. Namun dari info terbaru, alokasi anggarannya sudah mulai diserap.
“Di tahun depan, tentunya alokasi anggaran penanganan stunting mesti di poskan. Bisa dimasukkan di Dinkes dan Dinas KB. Pemerintah Desa juga boleh memgalokasikan anggarannya buat penanganan stunting,” ujarnya.
Di tempat sama, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan dibandingkan dengan target RPJMN 2024, Kota Pontianak mesti menurunkan 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Saat ini angka stunting di Pontianak berada di 24,4 persen.
Namun untuk survey lokal, angka stunting juustru di bawah nasional. Yaitu 12,4 persen di 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak.
Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersinergi bersama-sama, antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.
“Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi,” ungkapnya.
Berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak dilakukan oleh pemerintah Kota Pontiana. salah Satu upaya yang dilakukan yaitu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
“Pencegahan stunting bisa berhasil dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak secara bersama sama” pungkasnya.***