BERITA NITIZEN -Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan desa berbasis teknologi melalui penguatan Program Desa Digital (Desa Cerdas). Dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, program ini secara tegas diprioritaskan dalam penggunaan dana desa, sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat pemerataan transformasi digital di seluruh pelosok negeri.
Program ini diarahkan untuk menguatkan pelayanan publik, mendorong ekonomi digital desa, serta membuka akses luas terhadap pendidikan, kesehatan, dan teknologi informasi.
“Desa Digital bukan hanya menyediakan jaringan internet, tapi menciptakan sistem pelayanan terpadu, inklusif, dan efisien untuk seluruh warga desa,” ujar pejabat Kementerian Desa PDTT.