Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kendawangan

  • Bagikan
Ilustrasi.

BERITA NITIZEN – Pengusutan kasus kematian Riko (20) alias Tiger, pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas dikeroyok sejumlah warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat 22 Agustus 2025, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto, S.I.K., menyampaikan bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Berdasarkan laporan dari ibu korban, S (43), serta hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan tujuh orang tersangka berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ujar AKP Risky dalam keterangannya, Minggu 31Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

  • Bagikan