BERITA NITIZEN -Kementerian HAM menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas dan Hak serta Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang dirangkaikan dengan agenda mendorong perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas, Jumat 15 Agustus 2025 di Coffeeshop 1/2 Sepakat, Pontianak.
Kegiatan yang berlangsung serentak di 34 provinsi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM dari pusat. Di Kalimantan Barat, acara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam pemaparannya, Farida menegaskan bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM (P5HAM) bagi penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara yang dijamin konstitusi serta diperkuat melalui berbagai regulasi nasional maupun daerah. Ia mencontohkan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas secara aman, setara, dan nondiskriminatif.
“Perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas harus berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi, salah satunya melalui perlindungan kekayaan intelektual. Karya para penyandang disabilitas, baik dalam bentuk produk kerajinan, kopi, maupun hasil karya lain, berhak didaftarkan sebagai merek, hak cipta, maupun desain industri. Dengan begitu, karya mereka tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing dan keberlanjutan,” ujar Farida Wahid.












