Kemenkum, Pemprov Kalbar dan LBH Herman Hofi Law Dorong 100% Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum

  • Bagikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan bagi kepala desa dan lurah se-Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar

BERITA NITIZEN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan bagi kepala desa dan lurah se-Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak terkait pemberian hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peluncuran inovasi Pasak Bumi.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI, Constantinus Kristomo, dalam Sambutannya menegaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan langkah konkret memperluas akses keadilan. “Kami berharap Kalimantan Barat dapat mencapai target 100 persen desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum, seperti yang telah dicapai Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Posbakum, lanjutnya, memberikan empat layanan utama kepada masyarakat, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan. Layanan ini dijalankan oleh paralegal desa yang telah dibor, serta kepala desa/lurah sebagai pembawa perdamaian atau juru damai.

Gubernur Kalbar H. Ria Norsan menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perluasan akses keadilan, reformasi hukum, serta pencegahan korupsi dan narkoba. “Prinsipnya, persoalan hukum ringan dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa dan kelurahan, tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya.

  • Bagikan